Regulasi Aset Kripto di Indonesia

Di Indonesia, aset kripto legal untuk diperdagangkan dan diawasi negara. Sejak awal 2025, pengawasannya pindah ke Otoritas Jasa Keuangan.

Diperiksa pada 1 November 2026

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023 memindahkan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Peralihan itu berlaku 10 Januari 2025, dan OJK menerbitkan aturan khusus untuk penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Peran OJK

OJK memberi izin kepada pedagang aset keuangan digital, mengawasi perilaku mereka, dan melindungi konsumen. Pedagang wajib memisahkan aset nasabah, memenuhi syarat modal, menerapkan prinsip mengenal nasabah, dan hanya memperdagangkan aset kripto yang masuk daftar yang diizinkan.

Bursa, kliring, dan kustodian

Perdagangan aset kripto di Indonesia melibatkan beberapa pihak: pedagang yang melayani nasabah, bursa yang mencatat transaksi, lembaga kliring yang menyelesaikan transaksi, dan pengelola tempat penyimpanan (kustodian) yang menyimpan aset. Struktur ini dibuat supaya dana nasabah tidak hanya bergantung pada satu perusahaan.

Bank Indonesia dan alat pembayaran

Aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bank Indonesia melarang penyelenggara sistem pembayaran memproses transaksi menggunakan aset kripto.

Platform luar negeri

Platform asing yang menawarkan layanan kepada masyarakat Indonesia tanpa izin dapat diblokir. Memakai platform tanpa izin berarti tidak ada perlindungan konsumen dari OJK kalau terjadi masalah.

Sumber

Baca juga