Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya. Karena aset kripto kini diperlakukan seperti aset keuangan, penyerahannya tidak lagi dikenai PPN. Sebagai gantinya, tarif PPh final untuk penjual naik.
Tarif PPh final
Kalau kamu menjual aset kripto lewat pedagang dalam negeri yang berizin, PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi dipotong otomatis oleh pedagang. Kalau lewat platform luar negeri, tarifnya 1%. Pajak ini dihitung dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan, jadi tetap terpotong walaupun kamu rugi.
Contoh perhitungan
Kamu menjual bitcoin senilai Rp10.000.000 di pedagang dalam negeri. PPh final yang dipotong adalah 0,21% × Rp10.000.000 = Rp21.000. Biasanya potongan ini langsung terlihat di riwayat transaksi aplikasi.
Tidak ada PPN atas kripto
Sejak PMK 50/2025, penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN. Namun jasa tertentu di sekitarnya, misalnya jasa verifikasi transaksi oleh penambang, tetap dikenai pajak.
Laporkan di SPT Tahunan
Walaupun PPh-nya final, aset kripto yang kamu miliki pada akhir tahun tetap perlu dilaporkan di daftar harta SPT Tahunan. Simpan bukti potong dan riwayat transaksi dari platform.