Pajak Kripto di Indonesia

Di Indonesia, pajak atas penjualan aset kripto dipotong langsung per transaksi sebagai PPh final. Sejak 1 Agustus 2025, aturannya mengikuti PMK 50/2025.

Diperiksa pada 1 November 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya. Karena aset kripto kini diperlakukan seperti aset keuangan, penyerahannya tidak lagi dikenai PPN. Sebagai gantinya, tarif PPh final untuk penjual naik.

Tarif PPh final

Kalau kamu menjual aset kripto lewat pedagang dalam negeri yang berizin, PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi dipotong otomatis oleh pedagang. Kalau lewat platform luar negeri, tarifnya 1%. Pajak ini dihitung dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan, jadi tetap terpotong walaupun kamu rugi.

Contoh perhitungan

Kamu menjual bitcoin senilai Rp10.000.000 di pedagang dalam negeri. PPh final yang dipotong adalah 0,21% × Rp10.000.000 = Rp21.000. Biasanya potongan ini langsung terlihat di riwayat transaksi aplikasi.

Tidak ada PPN atas kripto

Sejak PMK 50/2025, penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN. Namun jasa tertentu di sekitarnya, misalnya jasa verifikasi transaksi oleh penambang, tetap dikenai pajak.

Laporkan di SPT Tahunan

Walaupun PPh-nya final, aset kripto yang kamu miliki pada akhir tahun tetap perlu dilaporkan di daftar harta SPT Tahunan. Simpan bukti potong dan riwayat transaksi dari platform.

Sumber

Baca juga